April 19, 2026
IMG_20260109_163142_1.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dengan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu substansi kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa penilaian dugaan pidana harus mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Supratman mengaku belum mengetahui detail laporan dan belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya. Kira-kira memenuhi unsur atau tidak yang diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat. 9 Januari 2026

Pandji sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam dalam pertunjukan komedi “Mens Rea”.

Ia menyampaikan belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, perkembangan kasus perlu dicermati seiring proses yang berjalan di kepolisian.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menyatakan tengah menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *