April 19, 2026
tempImage5ZlgbJ.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan permohonan penyitaan tersebut baru diterima majelis pada Kamis, 8 Januari 2026. Adapun aset yang dimohonkan untuk disita merupakan properti milik Nadiem yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Surat permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan.

Ia menegaskan majelis hakim belum mengambil sikap atas permohonan tersebut. Menurutnya, majelis akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pendapat serta tanggapan masing-masing.

“Nanti, sambil berjalan, penuntut umum dan penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pandangan terhadap permohonan ini,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat secara langsung surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum kemudian maju ke hadapan majelis.

Tim kuasa hukum Nadiem secara tegas menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyitaan aset dilakukan apabila terdapat bukti nyata keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum menilai hingga saat ini penuntut umum belum menyampaikan uraian rinci perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, permohonan penyitaan dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.

“Secara lisan, kami menyatakan keberatan dan memohon agar hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar penasihat hukum Nadiem.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan masih belum diputuskan karena majelis belum bermusyawarah.

Nadiem sendiri didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,18 triliun.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp. 809,59 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *