KINNEWS.ID, Jakarta-Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu usulan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR RI.
Dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai Kompolnas perlu ditransformasi dari sekadar lembaga pemberi saran menjadi pengawas eksternal yang memiliki peran lebih efektif dalam mengawasi kinerja kepolisian.
“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” kata Maradona dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, Kompolnas perlu diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk menerima dan memantau pengaduan masyarakat, mengakses data yang diperlukan, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepolisian.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menilai penguatan Kompolnas dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Namun, ia mengingatkan agar perluaan kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang jelas.
“Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel,” tegas Fritz.
Ia menekankan bahwa Kompolnas harus fokus mengawasi tata kelola dan sistem kepolisian, bukan ikut campur dalam proses penyidikan maupun penanganan perkara pidana.
Pembahasan RUU Polri saat ini menjadi sorotan karena dianggap akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan. Penguatan fungsi pengawasan eksternal dinilai penting untuk mendorong transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi kepolisian tanpa mengganggu independensi penegakan hukum. (Redl)
.