KINNEWS.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, 3 (tiga) orang pelaku diamankan dengan peran masing-masing sebagai produsen, penguji, dan kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan pabrik narkotika tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 kemarin, berkat dukungan informasi dari masyarakat serta kerja sama lintas jajaran BNN.
“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 (dua) bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama yang berperan sebagai koki produksi, FH sebagai penguji atau tester hasil produksi, serta FIR yang berperan sebagai kurir.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, residu MDMB, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa bahan prekursor narkotika, bahan kimia, serta alat laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
“Kasus ini akan terus dikembangkan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Aldrin menegaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Red)
.