August 30, 2026
20260816031709-WhatsApp Image 2026-08-16 at 01.30.26

KINNEWS.ID, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Sebanyak 197 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu, (15 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran berada di salah satu rumah toko di kawasan Nagoya.

Menurut Nunung, penyelidikan terhadap aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari masyarakat serta sejumlah rekan media di Batam.

“Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penggerebekan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” ujar Nunung di Batam, Minggu (16 Agustus 2026.

197 Orang Diamankan

Dari 197 orang yang dibawa untuk pemeriksaan, polisi masih mendalami peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, 2 manajer, 5, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 petugas pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing.

Polisi mencatat 7 pemain asing berasal dari China, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan posisi dan keterlibatan setiap orang dalam aktivitas yang diduga merupakan perjudian tersebut.

Polisi Sita Uang Rp. 7,79 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Sekitar Rp. 7,297 miliar ditemukan dan diamankan dari tiga brankas.

Selain itu, terdapat uang sekitar Rp. 500 juta yang berkaitan dengan aktivitas penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp. 7,79 miliar.

Petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga ikut diamankan dan masih menjalani proses penghitungan.

Bareskrim Dalami Peran Masing-Masing

Nunung mengatakan proses pemeriksaan masih terus dikembangkan untuk mengungkap struktur serta pihak yang memiliki peran utama dalam aktivitas tersebut.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama dalam kegiatan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukuman untuk tindak pidana perjudian sebagaimana pasal yang diterapkan dapat mencapai 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri juga mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam agar tidak menyalahgunakan usahanya untuk aktivitas perjudian.

“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *