May 3, 2026
images (29)

KINNEWS.ID, Jakarta – Mantan artis Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.

Hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menjadi perantara transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Denda Rp. 1 Miliar

Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Ammar melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lima Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, 5 (lima) terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga enam tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp. 1 miliar.

Vonis tersebut mencerminkan peran berbeda dari masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika yang terungkap.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Ammar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ammar bersama para terdakwa lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp. 500 juta subsider kurungan 140 hari. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *