October 29, 2026
images (7)

KINNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Singapura mengirimkan surat tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lahan konsesi di Indonesia setelah penyelidikan mengindikasikan kebakaran di wilayah tersebut turut menyumbang kabut asap yang mencapai negara itu.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara asap yang menyelimuti Singapura dan kebakaran di lahan milik atau yang dikelola sejumlah perusahaan di Sumatera.

“Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Fu, sebagaimana dilaporkan AFP pada Jumat (16/10/2026).

Surat yang dikenal sebagai Preventive Measure Notices tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada 16 Oktober 2026. Langkah itu bertujuan mendorong perusahaan mengambil tindakan untuk memadamkan kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Ini daftar tujuh perusahaan yang mendapat peringatan

Mengacu pada pengumuman resmi NEA, tujuh perusahaan yang menerima surat tindakan pencegahan tersebut adalah:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

NEA menyebut terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi yang terkait dengan ketujuh perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura. Temuan itu menjadi dasar penerbitan surat tindakan pencegahan.

Penyebutan nama perusahaan dalam pemberitahuan tersebut perlu dipahami sesuai statusnya: surat itu merupakan langkah pencegahan dan penegakan administratif, bukan dengan sendirinya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.

Perusahaan diminta memadamkan api dan menghentikan pembakaran

Melalui surat tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api di lahan yang dimiliki atau ditempati, termasuk mencegah kebakaran meluas.

Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran maupun tidak memulai pembakaran baru di lahan terkait. Selain itu, perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Pemerintah Singapura menyatakan akan memantau respons perusahaan dan tetap membuka kemungkinan mengambil tindakan penegakan hukum apabila ditemukan dasar yang memadai.

Fu juga menyampaikan bahwa pemerintahnya mempertimbangkan berbagai opsi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

“Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami,” ujarnya.

Singapura waspadai kabut asap memburuk

Peringatan tersebut dikeluarkan ketika kabut asap lintas negara masih memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat terbawa angin melintasi perbatasan, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan di wilayah tempat kebakaran terjadi.

Pemerintah Singapura memperingatkan kondisi udara masih dapat berubah dan berpotensi mencapai tingkat berbahaya, bergantung pada cuaca serta arah angin.

Dalam pernyataan yang dilaporkan AFP, Fu mengingatkan bahwa kabut asap mungkin masih bertahan untuk beberapa waktu. Karena itu, pemantauan kualitas udara dan respons terhadap kebakaran menjadi perhatian pemerintah Singapura.

Kebakaran lahan di Indonesia juga menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kabut asap dapat memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan.

Penegakan hukum lintas negara menjadi tantangan

Penerbitan surat tindakan pencegahan menjadi bagian dari upaya Singapura menangani pencemaran udara yang melintasi batas negara. Namun, penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di negara lain dapat menghadapi kendala, termasuk kebutuhan untuk mengumpulkan bukti dan bekerja sama dengan otoritas setempat.

NEA menyatakan akan terus memantau perkembangan serta mempertimbangkan langkah penegakan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang mendukung tindakan tersebut.

Perkembangan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, transparansi pengelolaan konsesi, serta kerja sama Indonesia dan negara-negara tetangga dalam menangani kabut asap lintas batas. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *