KINNEWS.ID, Bekasi — DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk menjadi Bupati Bekasi definitif hingga akhir masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026), menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan pengusulan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum penetapan kepala daerah definitif oleh pemerintah pusat.
Menurut Ade, DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada Senin (12/10/2026). Sehari kemudian, lembaga legislatif itu menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan pelaksanaan rapat paripurna.
“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.
Usulan diteruskan melalui Gubernur Jawa Barat
Setelah memperoleh persetujuan melalui mekanisme di DPRD, berkas pengusulan Asep akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Tahap berikutnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ade menyebut surat pengusulan direncanakan disampaikan kepada gubernur pada Senin (19/10/2026). Setelah itu, berkas akan diteruskan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rencananya, Senin, kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, pengusulan melalui rapat paripurna belum berarti Asep telah resmi ditetapkan atau dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif. Proses administrasi dan pengesahan masih harus mengikuti mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Asep menyatakan akan mengikuti tahapan
Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tahapan berikutnya akan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.
Pengusulan tersebut ditujukan untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi definitif hingga akhir masa jabatan 2025–2030. Sementara proses penetapan berlangsung, Asep menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Ade Kuswara diberhentikan setelah divonis enam tahun penjara
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026. Keputusan yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 itu menyatakan pemberhentian Ade dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030, berlaku mulai 22 September 2026.
Keputusan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, tertanggal 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada Ade. Ia juga dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama 100 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Ade dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp. 10,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Hak politiknya untuk memilih dan dipilih juga dicabut selama 10 tahun.
Pemberhentian tersebut turut memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.
Menunggu proses penetapan definitif
Pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif merupakan tahapan lanjutan setelah pemberhentian Ade Kuswara ditetapkan. DPRD telah menyelesaikan proses pengusulan di tingkat daerah dan selanjutnya menyiapkan penyampaian berkas melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penetapan dan pelantikan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif masih menunggu proses sesuai kewenangan pemerintah pusat. Hingga tahapan tersebut selesai, statusnya perlu dibedakan dari pejabat yang telah resmi ditetapkan sebagai bupati definitif. (Red)