KINNEWS.ID, Bali – Melalui konferensi pers di Kuta, Badung pada Kamis, 15 Oktober 2026, Kepsla Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, menjelaskan bahwa Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing asal Chili yang diduga menyelundupkan kokain seberat total 4.594,5 gram atau sekitar 4,5 kilogram ke Bali. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp.15 miliar.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial BFCN, seorang laki-laki, dan JEOP, seorang perempuan. Keduanya diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai sinar-X.
“Petugas menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga menemukan narkotika golongan I jenis kokain,” ungkap Sunaryo dalam konferensi pers di Kuta, Badung, Kamis (15/10/2026).
Kokain ditemukan di dua tas ransel
BFCN dan JEOP tiba di Bali sekitar pukul 16.00 Wita menggunakan penerbangan Jetstar dari Melbourne, Australia. Sebelumnya, keduanya melakukan perjalanan dari Santiago, Chili, menggunakan maskapai LATAM Airlines.
Kecurigaan petugas muncul setelah hasil pemindaian sinar-X menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada barang bawaan mereka. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan terhadap dua tas ransel milik pasangan tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan ruang tersembunyi pada tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Kokain dengan berat 2.310 gram ditemukan dalam tas ransel BFCN, sedangkan 2.284,5 gram lainnya ditemukan di tas JEOP.
Jika dijumlahkan, total barang bukti yang ditemukan mencapai 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram.
Diduga ada pihak lain yang membiayai perjalanan
Setelah penindakan awal oleh Bea Cukai, penanganan perkara dilanjutkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, kedua warga negara asing itu mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Mereka belum mengungkapkan besaran bayaran yang didapat dari dugaan pengiriman kokain tersebut.
Namun, keduanya disebut mengakui adanya seseorang berinisial A yang memfasilitasi perjalanan mereka, termasuk pengurusan izin tinggal kunjungan untuk berada di Bali.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Tri Kuncoro, menyebut pihak yang diduga membiayai perjalanan tersebut berada di Chili.
“Yang membiayai semuanya ke sini itu tadi salah satu yang tadi saya sampaikan inisial A yang berada di Chili,” ujar Tri.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp. 15 miliar
Mengacu pada perkiraan harga kokain di pasaran yang berada pada kisaran Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta per gram, nilai barang bukti yang disita diperkirakan melampaui Rp. 15 miliar.
Aparat selanjutnya mendalami dugaan peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara tersebut.
Kedua warga negara Chili itu kini menghadapi proses hukum sesuai dugaan peran masing-masing. Informasi mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut perlu mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum. (Red)