October 27, 2026
Screenshot_20261020_220722_Gallery

KINNEWS.ID, Jakarta — Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Ketentuan ini membuka ruang bagi hukum adat untuk diakui dalam sistem hukum nasional, tetapi penerapannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Hasudungan Sinaga dalam tulisan berjudul “Living Law: Efektivitas dan Tantangannya”, bertanggal 19 Oktober 2026. Dosen dan praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik itu menilai, keberadaan living law memiliki potensi sosiologis yang kuat, terutama dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Secara hukum, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ketentuan tersebut memungkinkan hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam batas dan persyaratan tertentu, termasuk sepanjang perbuatan yang dimaksud tidak diatur dalam KUHP serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Pemulihan hubungan sosial menjadi salah satu keunggulan

Hasudungan menilai, salah satu kelebihan penerapan living law terletak pada kemampuannya memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Dalam komunitas adat tertentu, penyelesaian berdasarkan norma yang telah dikenal dan diterima bersama dapat menjadi jalan untuk meredakan perselisihan serta mengembalikan keseimbangan sosial.

Pendekatan tersebut memiliki karakter berbeda dari proses peradilan formal yang berorientasi pada pemeriksaan perkara dan penjatuhan putusan berdasarkan hukum positif. Dalam konteks masyarakat yang masih memegang kuat nilai adat, penyelesaian melalui mekanisme adat dapat membuka ruang bagi dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan antaranggota komunitas.

Meski demikian, efektivitas penyelesaian adat tidak dapat diasumsikan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya bergantung pada karakter masyarakat, legitimasi lembaga adat, jenis permasalahan, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang terlibat.

Selain berpotensi meredakan konflik, pengakuan terhadap living law juga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme hukum. Indonesia memiliki beragam komunitas adat dengan tradisi, norma, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang berkembang dalam kehidupan mereka.

Pengakuan tersebut memberi ruang bagi kearifan lokal untuk memperoleh tempat dalam sistem hukum nasional, tanpa harus mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Berpotensi mengurangi kriminalisasi berlebihan

Aspek lain yang disoroti Hasudungan adalah peluang penggunaan mekanisme hukum adat untuk menyelesaikan persoalan lokal tertentu. Pendekatan ini dapat memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih sesuai dengan konteks sosial masyarakat, sepanjang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, penerapan living law bukan berarti setiap persoalan dapat diselesaikan di luar peradilan formal hanya karena masyarakat setempat memiliki kebiasaan tertentu. Penggunaannya harus memperhatikan batas kewenangan, ketentuan KUHP Nasional, dan aturan pelaksanaannya.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat menjadi salah satu instrumen penting. Peraturan tersebut berlaku sejak 3 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penetapan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP melalui peraturan daerah. Q

PP tersebut juga mengatur bahwa apabila unsur tindak pidana adat sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP, ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Karena itu, hukum adat tidak dapat diperlakukan sebagai jalur terpisah yang mengabaikan sistem hukum pidana nasional.

Multitafsir menjadi tantangan kepastian hukum

Di balik potensinya, penerapan living law menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran terhadap norma dan sanksi adat. Setiap komunitas dapat memiliki tradisi, batas perilaku, tata cara penyelesaian, dan bentuk sanksi yang berbeda.

Jika norma yang digunakan tidak dirumuskan secara jelas, penerapannya berpotensi menimbulkan ketidakseragaman. Aparat penegak hukum dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk pelanggaran adat, bagaimana unsur perbuatannya dibuktikan, serta apakah sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui perilaku apa yang dilarang, konsekuensi apa yang mungkin timbul, dan bagaimana mekanisme penegakan aturan dilakukan.

Oleh sebab itu, pengakuan terhadap norma adat harus disertai kriteria yang terukur, dokumentasi yang memadai, serta mekanisme pengawasan. Tujuannya bukan menyeragamkan seluruh adat, melainkan memastikan bahwa penerapannya tidak berlangsung secara sewenang-wenang.

Pembentukan peraturan daerah membutuhkan kesiapan

Tantangan berikutnya adalah proses administratif dan kelembagaan. PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur mekanisme penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui peraturan daerah, dengan kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi.

Penyusunan peraturan daerah yang berkaitan dengan hukum adat membutuhkan kajian akademis, identifikasi norma yang benar-benar hidup di masyarakat, serta pelibatan komunitas adat yang relevan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa norma yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum yang berlaku.

Tahapan tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memahami hukum adat sekaligus teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Daerah yang belum memiliki kapasitas memadai mungkin memerlukan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk instansi yang menangani urusan hukum di wilayah masing-masing.

Tanpa persiapan yang memadai, pengakuan terhadap living law berisiko berhenti pada tataran normatif atau justru menghasilkan peraturan yang tidak mencerminkan praktik adat secara akurat.

Risiko diskriminasi dan pelanggaran HAM harus dicegah

Persoalan yang tidak kalah penting adalah potensi penggunaan sanksi adat yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Apabila penerapannya tidak diawasi secara ketat, sanksi dapat berujung pada perlakuan tidak manusiawi, pengucilan berkepanjangan, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Perempuan dan anak termasuk kelompok yang perlu memperoleh perlindungan khusus agar mekanisme adat tidak menjadi sarana untuk mempertahankan praktik yang merugikan hak mereka.

Dalam konteks ini, penghormatan terhadap tradisi tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar martabat manusia. Pengakuan terhadap hukum adat harus berjalan seiring dengan kewajiban negara melindungi hak-hak dasar setiap orang.

Peran aparat penegak hukum dan hakim menjadi penting untuk memastikan penerapan ketentuan yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengawasan juga diperlukan agar sanksi yang diterapkan memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Perlu keseimbangan antara kearifan lokal dan kepastian hukum

Penerapan living law dalam KUHP Nasional menawarkan peluang untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih dekat dengan realitas sosial masyarakat Indonesia. Pengakuan terhadap hukum adat dapat memperkuat identitas komunitas, mendukung penyelesaian konflik, dan memperlihatkan penghormatan negara terhadap kemajemukan hukum.

Namun, manfaat tersebut bergantung pada kesiapan regulasi, kualitas sumber daya manusia, kejelasan norma, serta jaminan perlindungan HAM. Tanpa unsur-unsur tersebut, penerapan hukum adat dapat memunculkan persoalan baru, mulai dari multitafsir hingga perlakuan diskriminatif.

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga diterapkan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Kearifan lokal perlu memperoleh ruang, sementara kepastian hukum, keadilan, dan martabat manusia tetap menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.

 

Penulis: Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, SH, SE, MM, MH, MPd, M.Kn., DTh. (Dosen dan praktisi hukum, pengamat kebijakan publik)

Tanggal tulisan asli: Jakarta, 19 Oktober 2026.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *