March 4, 2026
images (16)

KINNEWS.ID, Bogor – Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di Jalur Puncak selama libur panjang akhir pekan pada 15–18 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Jumat 16 Januari 2026, yang menjadikannya libur panjang karena berdampingan dengan akhir pekan.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Bogor. Penerapan ganjil-genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Kepolisian menegaskan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal tidak diperkenankan melintas di Jalur Puncak dan akan diputar balik oleh petugas.

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan, antara lain kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan milik penyandang disabilitas, serta kendaraan warga sekitar dengan identitas domisili yang sah. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *