March 4, 2026
Sikapi Demo 2025, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah & Masyarakat Jaga Prinsip HAM

Komnas HAM saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 2 September 2025, berikan rekomendasi kepada Pemerintah & Masyarakat (Dok: Antara/Fath)

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rekomendasi resmi terkait penanganan aksi unjuk rasa pada 28–30 Agustus 2025 di Jakarta. Lembaga ini menekankan pentingnya aparat keamanan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.

 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pemantauan telah dilakukan di sejumlah titik, seperti Markas Brimob Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, RS Cipto Mangunkusumo, RS Pelni, hingga Mabes Polri.

 

Komnas HAM juga memeriksa 7 (tujuh) anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terdapat korban jiwa & luka, di mana 1 orang tewas (Affan Kurniawan) dan 17 orang mengalami luka-luka. Ini merupakan dampak dari penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aparat Penegak Hukum yang menggunakan gas air mata secara massif saat pengamanan demonstrasi, sehingga berpotensi membahayakan warga yang tidak terlibat dalam aksi.

 

Sebagai akibat dari kerusuhan yang akhirnya pecah antara warga dan aparat penegak hukum, terjadi kerusakan dan kerugian dalam bentuk penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta properti pribadi di sejumlah lokasi.

 

Rekomendasi Komnas HAM

Dalam hal ini, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan tewasnya Affan, memberikan jaminan untuk pemulihan hak-hak korban, serta menegakkan hukum secara transparan, adil, dan akuntabel terhadap aparat yang terlibat.

 

Terhadap DPR dan Pemerintah, Komnas HAM mendorong untuk mau membuka ruang partisipasi dan dialog publik dan menghindari pernyataan maupun sikap yang bisa memperkeruh situasi.

 

Komnas HAM juga tidak lupa menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi dengan damai, menjaga situasi kondusif, dan tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis.

 

“Seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ucap Saurlin saat menegaskan rekomendasi ini.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *