Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol, Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat (Dok: Antara)
KINNEWS, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang diduga terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta, 29 Agustus 2025 lalu.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam siaran virtual sidang.
Selain Kompol Cosmas, 5 (lima) anggota Satbrimob Polda Metro Jaya juga dikenakan sanksi pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Terhadap putusan itu, Cosmas menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pembelaannya, Cosmas membuat klaim tidak mengetahui bahwa kendaraan taktis yang dia naiki melindas Affan Kurniawan.
Konsekuensi Hukum
Menurut Propam Polri, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH sekaligus proses pidana. Sementara pelanggaran sedang diputuskan melalui KKEP dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan rantis Brimob melindas Affan viral di media sosial. Kejadian tersebut memicu maraknya gelombang demonstrasi di berbagai kota, yang menuntut keadilan dan akuntabilitas aparat. (Red/IP)
.