KINNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 17 April 2026 di 4 (empat) lokasi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp. 95 juta ditemukan di kantor Sekretariat Daerah Tulungagung.
“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda,” ujarnya.
Selain uang, KPK juga menyita dokumen dari berbagai lokasi, termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, hingga rumah pribadi dan keluarga tersangka di Surabaya.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan,” kata Budi.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dugaan Modus Pemerasan
Dalam penyidikan, KPK menduga tersangka menggunakan modus surat pengunduran diri yang telah ditandatangani namun belum diisi tanggal sebagai alat tekanan terhadap pejabat daerah.
Melalui cara tersebut, Gatut diduga memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Total uang yang diduga telah terkumpul mencapai Rp. 2,7 miliar dari target Rp. 5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)
.