KINNEWS.ID – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk hukuman final, melainkan bagian dari proses pemeriksaan administratif yang sedang berlangsung.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan hal tersebut dalam keterangan resminya.
“Penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.
Pembatasan Aktivitas Akademik
Selama masa penonaktifan yang berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2026, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,” kata Erwin.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut mencakup seluruh aktivitas kampus, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, serta kegiatan organisasi kemahasiswaan.
“Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” lanjutnya.
Selain itu, para mahasiswa juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI atau kondisi mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
Jaga Objektivitas dan Perlindungan Pihak Terkait
UI menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Pengawasan ketat juga dilakukan untuk mencegah interaksi antara terlapor dengan korban maupun saksi selama proses berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif,” ujar Erwin.
Kebijakan penonaktifan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas PPK UI tertanggal 15 April 2026 yang menyarankan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi para terlapor.
Langkah ini merupqkan upaya UI berkomitmen dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual secara serius sekaligus menjaga integritas proses pemeriksaan. (Red)
.