March 4, 2026
Kasus Perusakan Lahan di Bogor, AN Dipolisikan

Kuasa Hukum korban "Tenny Sinaga" dari Law Firm Hasudungan Sinaga & Partners

KINNEWS.ID, Depok – Seorang pria berinisial AN dilaporkan ke Polresta Depok oleh pemilik tanah dan bangunan, Tenny Sinaga. Laporan ini atas dugaan perusakan bangunan dan pemutusan aliran listrik secara paksa di lahan milik Tenny, yang terletak di Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Mei 2024.

 

Menurut laporan, AN mengklaim tindakannya dilakukan karena meyakini tanah tersebut merupakan milik kakeknya, almarhum Anta Niran, yang adalah orang tua dari ibunya. Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari Anta Niran semasa hidupnya, sehingga AN bukanlah ahli waris langsung yang berhak.

 

Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan ini tercatat dalam LP/B/980/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Dr. Hasudungan Sinaga, MM, MH, yang mewakili korban Tenny Sinaga.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Depok telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan, yakni:

    • Sp.Lidik/2061/V/RES.1.10/2024/Reskrim tertanggal 15 Mei 2024
    • Sp.Lidik/3912/IX/RES.1.10/2024/Reskrim tertanggal 13 September 2024.

 

Namun, menurut tim kuasa hukum Pelapor dari Kantor Pengacara Hasudungan Sinaga & Partners—Marudut Sinaga, SH, Sp.N, Luga P Simbolon, SH, Risma Ida Ulina, SH, dan Jonatan Timbul, SH—perkembangan laporan dinilai lamban. Pihak Kuasa Hukum menyebut telah menyerahkan seluruh bukti yang diminta penyidik, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

 

Kuasa Hukum meminta agar Polres Metro Depok segera menuntaskan laporan ini, mengingat kasus telah dilaporkan sejak Mei 2024. Hingga berita ini diturunkan, Penyidik belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut. (Red/HSS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *