Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Dok: KPK)
KINNEWS.ID, Jakarta – Usai KPK menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai Tersangka pemerasan terhadap perusahaan dalam proses pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden Prabowo melakukan pemecatan terhadap Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring OTT oleh KPK pada Rabu malam 20 Agustus 2025, bersama dengan 10 orang lainnya. Kasus ini melibatkan Tersangka Noel dalam kasus pemerasan untuk menerbitkan Sertifikat K3., di mana sesungguhnya biaya resmi sebesar Rp. 275 ribu, namun para buruh diminta untuk membayar mencapai hingga Rp. 6 juta, ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Terungkap, pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Dalam masa kerjanya sebagai Wamenaker sepanjang 2024-2025, sesungguhnya Noel telah mengetahui praktik ini, namun alih-alih menghentikan, Noel justru meminta ‘bagian’ juga.
“Noel meminta imbalan, dan menerima Rp. 3 miliar serta motor Ducati”, ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dari OTT itu, KPK berhasil menyita sekitar Rp. 170 juta dan $ 2.201, uang dengan pecahan lainnya, serta 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Setyo menyatakan bahwa selanjutnya KPK akan melakukan penahanan terhadap Noel untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus 2025 – 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam satu kesempatan, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan memohon agar Presiden berkenan memberikan amnesti kepada dirinya. (Red/IP)