April 19, 2026
Gegara Pertanyaan soal MBG, Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut

Ilustrasi: ID Jurnalis CNN Indonesia dicabut, Dewan Pers: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

KINNEWS.ID, Jakarta – Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mempertanyakan pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai wawancara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 27 Semptember 2025.

 

“Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” ujar Titin.

 

Kartu pers Istana adalah identitas resmi yang memberi akses wartawan meliput kegiatan Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan.

 

CNN Indonesia menyampaikan keberatan resmi dengan mengirim surat ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana bersifat kontekstual dan relevan dengan isu publik.

 

Kritik Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis

 Dewan Pers menilai pencabutan ini mengancam kebebasan pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan.

 

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin.

 

Selain Dewan Pers, kritik juga datang dari LBH Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, yang menilai tindakan Biro Pers Istana tidak sesuai prinsip kebebasan pers.

 

Landasan Hukum Kemerdekaan Pers

 Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) sekaligus ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan ganda: secara umum sebagai warga negara dan secara khusus sebagai pers.

 

Hal ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahkan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menegaskan kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat melalui media.

 

Dewan Pers mengingatkan agar Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu liputan tersebut, sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi kemerdekaan pers. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *