May 3, 2026
1000318616

KINNEWS.ID, Jakarta – Tiga warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan penipuan layanan haji ilegal.

Polri menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga WNI tersebut. Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warga negara yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Kasus ini diduga melibatkan produksi dan penyebaran dokumen haji palsu melalui media sosial. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut praktik tersebut sebagai tindak pidana yang serius.

Aparat Arab Saudi juga mengamankan barang bukti berupa uang, komputer, dan kartu haji palsu. Dua pelaku bahkan dilaporkan mengenakan atribut petugas haji saat ditangkap.

Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses hukum lanjutan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran haji ilegal dan hanya menggunakan layanan resmi. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *