KINNEWS.ID, Jakarta – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 malam di Rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.
Polisi mencatat Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Pada hari yang sama, ia justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok. Selain itu, ia juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan pihak yang dikenal sebagai dokter detektif pada 2 Desember 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard Lee sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Meski telah ditahan, polisi memastikan hak-hak Richard Lee tetap terpenuhi, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa selama berada di tahanan. (Red)
.