KINNEWS.ID, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penyegelan 3 (toga) toko perhiasan Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan atas barang impor.
Menurut Purbaya, pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menekankan, langkah tersebut merupakan bagian dari profesionalitas aparat Bea Cukai dalam mengawasi barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Penindakan dilakukan untuk memastikan pasar dalam negeri bersih dari barang ilegal serta menjaga iklim usaha tetap fair.
Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor yang diperdagangkan.
Bea Cukai meminta pihak manajemen atau owner perusahaan memberikan penjelasan secara detail, termasuk terkait pembayaran pungutan negara saat impor.
DJBC kini melakukan kompilasi dan pencocokan data barang yang ada di toko dengan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Jika ditemukan barang yang belum terdaftar dalam dokumen impor, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
Penertiban ini disebut sebagai langkah peningkatan kepatuhan administrasi serta penguatan pengawasan terhadap arus barang impor di Indonesia. (Red)
.