KINNEWS.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis hakim menilai penetapan Tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada alat bukti yang cukup. Penyidik disebut telah mengantongi keterangan dari 18 (delapan belas) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli, serta sejumlah bukti pendukung lainnya.
Selain itu, hakim menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan para saksi lain, terutama mengenai asal-usul produk yang dipermasalahkan hingga proses distribusinya melalui toko daring.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan bahwa penetapan Tersangka telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum atas laporan yang diajukan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut, dan status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum. (Red)
.