April 19, 2026
jubir-kpk-jelasan-status-tersangka-gus-yaqut-1767948889836_169

KINNEWS.ID, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Langkah hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 10 Februari 2026 lalu, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati pengajuan praperadilan tersebut sebagai bagian dari hak hukum setiap warga negara.

“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023–2024,” ujar Budi.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana yang sah. Meski demikian, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun materiil.

Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum (sprindik). Pada Januari 2026, penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan IAA.

KPK juga memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Budi.

Sidang perdana praperadilan Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *