KINNEWS.ID, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp. 16.000 menjadi Rp. 2.488.000 per gram, setelah pada perdagangan sebelumnya sempat menyentuh Rp. 2.504.000 per gram.
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga ikut melemah. Saat ini, harga buyback tercatat di level Rp. 2.346.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT. Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp. 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp. 1.294.000
Emas 1 gram: Rp. 2.488.000
Emas 2 gram: Rp. 4.916.000
Emas 3 gram: Rp. 7.349.000
Emas 5 gram: Rp. 12.215.000
Emas 10 gram: Rp. 24.375.000
Emas 25 gram: Rp. 60.812.000
Emas 50 gram: Rp. 121.545.000
Emas 100 gram: Rp. 243.012.000
Emas 250 gram: Rp. 607.265.000
Emas 500 gram: Rp. 1.214.320.000
Emas 1.000 gram: Rp. 2.428.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan pajak tersebut. (Red)
.