Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT) (Dok: Antara)
KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 3 November 2025.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Belum ada keterangan resmi terkait lokasi penangkapan maupun barang bukti yang disita.
OTT terhadap Abdul Wahid menjadi yang keenam sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Ogan Komering Ulu, Sumatera Utara, Jakarta, Kolaka Timur, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret dugaan korupsi di tahun politik. KPK menegaskan akan terus melakukan operasi lapangan untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan kekuasaan. (Red)
.