KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Benar, tersangka baru adalah HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan penetapan ini, total tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, delapan tersangka lain yang merupakan ASN Kemenaker telah lebih dulu ditahan pada Juli 2025.
Menurut KPK, praktik pemerasan terjadi sejak 2019 hingga 2024 dengan total dana yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp. 53,7 miliar.
RPTKA merupakan dokumen penting agar tenaga kerja asing dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Para pelaku diduga meminta sejumlah uang dari pemohon agar proses pengurusan tidak terhambat.
KPK juga menduga praktik tersebut sudah berlangsung sejak era menteri sebelumnya, mulai dari Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK memastikan proses penyidikan terhadap HS dan para tersangka lain akan terus berlanjut. (Red)
.