KINNEWS.ID, Jakarta – Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis Ammar Zoni (AZ) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terungkap sudah berlangsung sejak Januari 2025.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik AZ dalam razia rutin pada 3 Januari 2025. Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dan ganja kering yang disembunyikan oleh AZ.
AZ diduga menjadi penampung narkoba dari luar rutan sebelum barang tersebut disebarkan kepada 5 (lima) warga binaan lain untuk diedarkan.
“Para tersangka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi yang sulit dilacak,” ungkap Wahyu.
Setelah kasus terungkap, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut kasus ini sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Plt Kasi Intel Agung Irwan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali melibatkan seorang figur publik dalam jaringan narkoba, sekaligus menyoroti pengawasan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. (Red)
.