March 4, 2026
Menuai Kritik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres

Menuai Kritik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres (Dok: KPU)

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 16 September 2025 resmi mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi dari kalangan masyarakat. Aturan tersebut sebelumnya mengatur agar dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pemiliknya.

 

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

 

“Kami mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan memutuskan untuk mencabut aturan itu,” kata Afifuddin.

 

Dengan pencabutan aturan tersebut, KPU kembali memberlakukan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku mengenai keterbukaan informasi publik. Meski demikian, KPU tetap akan berhati-hati dalam pengelolaan dokumen, terutama yang berkaitan dengan data sensitif para calon.

 

Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditetapkan pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya, KPU menyebut ada 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, di antaranya Ijazah. Dokumen hanya bisa dibuka jika pemilik memberikan persetujuan tertulis atau terkait dengan jabatan publik.

 

Aturan itu kemudian menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi Pemilu. Dengan pencabutan tersebut, diharapkan proses Pemilu tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai prinsip demokrasi. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *