KINNEWS.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri asal-usul cacahan uang rupiah kertas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang RT.02/RW.06, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya video penampakan cacahan uang tersebut di media sosial.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa cacahan uang rupiah tersebut bukan berasal dari proses pemusnahan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
“BI selalu memastikan pengelolaan dan pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramdan saat dikonfirmasi, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar—baik lusuh, cacat, rusak, maupun yang ditarik dari peredaran—dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah. Selain itu, seluruh proses pemusnahan dilakukan di kantor BI dan limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik pemerintah daerah, bukan di TPS liar.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan kertas yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan uang rupiah asli. Saat ini, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup masih menelusuri asal-usul temuan tersebut. (Red)
.