KINNEWS.ID, Medan – – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ((Kaneil Kemenkum Sumut)) terus memperkuat literasi hukum masyarakat melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Komunikasi Masyarakat yang digelar di Medan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan AHU tidak hanya mencakup aspek kewarganegaraan, tetapi juga berkaitan dengan tata negara dan berbagai layanan hukum lainnya yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap permohonan terkait kewarganegaraan yang diterima akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Ditjen AHU sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan secara transparan dan akuntabel,” kata Kortini.
Ia menjelaskan, layanan pewarganegaraan mencakup proses pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, hingga penyelesaian bersama Ditjen AHU sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain membahas kewarganegaraan, forum tersebut juga memberikan pemahaman terkait fungsi partai politik dalam sistem hukum dan tata negara, termasuk mekanisme pembentukan partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan. Forum juga menghadirkan anggota DPR RI serta akademisi untuk memberikan perspektif yang lebih luas mengenai pelayanan hukum dan tata kelola negara.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumut berharap masyarakat semakin memahami akses terhadap layanan hukum yang tersedia sehingga dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih mudah.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”
Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU dinilai penting untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan semakin terbukanya akses informasi hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi hukum secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
.