KINNEWS.ID, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan dirinya dibesarkan dalam keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan integritas.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
“Dari kecil saya disuruh duduk di meja makan untuk mendengar para aktivis antikorupsi berdiskusi mengenai arah negara ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut dari orang tuanya, dirinya belajar berbagai nilai kebangsaan yang berlandaskan integritas. Meski mendapat kesempatan menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, Nadiem mengaku selalu kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Menurut Nadiem, pesan orang tua bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian menjadi dasar keputusannya menerima amanah sebagai Mendikbudristek. Saat itu, ia mengaku banyak pihak yang menyarankan agar menolak jabatan tersebut, karena risiko tekanan publik dan minimnya dukungan politik.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa panggilan negara dan keinginan berkontribusi terhadap perbaikan pendidikan nasional menjadi alasan utama dirinya menerima jabatan tersebut.
Dakwaan Korupsi Rugikan Negara Rp. 2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,18 triliun, yang terdiri atas Rp. 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp. 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp. 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
.