April 19, 2026
Ketua-Komnas-Perempuan.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah unit pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Maria memaparkan bahwa korban berinisial RPN, anak perempuan berusia 7 tahun, mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, serta ancaman pembunuhan dari seorang tenaga pengajar berinisial RS. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang diterima Komnas Perempuan, pelaku memiliki kekuatan sosial yang cukup dominan di lingkungan sekolah, sehingga dengan mudah mengakses korban dan melakukan intimidasi.

Komnas Perempuan menilai kasus ini memperlihatkan adanya pola kekerasan berbasis gender terhadap anak perempuan, di mana ketimpangan relasi kuasa menjadi faktor yang memudahkan terjadinya kekerasan. Pelaku yang merupakan orang dewasa dalam institusi pendidikan memiliki posisi yang membuat korban berada dalam situasi rentan.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Mei 2024, namun baru terungkap melalui laporan kepolisian kedua yang dibuat orang tua korban pada 17 Februari 2025 dengan nomor LP/B/345/II/2025/Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan pertama sebelumnya dibuat pada 11 Oktober 2024 mengenai kasus perundungan oleh teman sebaya yang dialami korban dan menyebabkan ketakutan untuk bersekolah.

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota disebut telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Selain itu, penyidik kini memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak untuk memperkuat analisis hukum kasus tersebut.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Lalu memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak. Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat,” katanya.

Maria berharap proses tersebut dapat segera menghasilkan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, serta memastikan penanganan yang responsif terhadap kekerasan seksual pada anak. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *