KINNEWS.ID, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020 hingga 2022. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam proyek tersebut, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video sekitar Rp. 30 juta per desa. Namun berdasarkan hasil audit, estimasi biaya wajar disebut berada di kisaran Rp. 24,1 juta per desa.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan mark up yang berujung pada proses hukum terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena industri jasa kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku.
“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Begitu pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 juga dinyatakan tidak terpenuhi.
“Secara yuridis tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana,” tegas hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa menyatakan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon, sehingga tidak ditemukan adanya pekerjaan fiktif.
Majelis hakim juga menilai bahwa kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan RAB dan kontrak kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana.
“Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 202 juta. Namun seluruh tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik panjang yang sempat menjadi perhatian publik terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Pengadilan menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. (Red)
.