April 4, 2026
images (2)

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum kembali ditahan di rumah tahanan negara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri, Jakarta Timur.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Maret 2026.

KPK meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sebelum lembaga antirasuah memutuskan apakah penahanan Yaqut akan dialihkan kembali dari tahanan rumah ke rumah tahanan negara (rutan).

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami akan update terus perkembangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, muncul informasi dari dalam rumah tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Yaqut sudah keluar dari rutan sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu 21 Maret 2026.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Silvia mengatakan para tahanan di rutan juga mempertanyakan kabar tersebut karena informasi yang beredar menyebutkan Yaqut keluar untuk pemeriksaan, namun waktunya berdekatan dengan malam takbiran.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” katanya.

Ia pun menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Pada Sabtu malam, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Status tersebut diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses hukum berjalan.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebut telah merugikan negara hingga Rp. 622 miliar. Proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan di KPK. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *