April 4, 2026
MEITU_20260311_224030597

KINNEWS.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap ABK Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Negeri Batam di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Arfian mengaku dirinya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung dan dinyatakan bersalah. Ia juga menyebut telah dijatuhi sanksi disiplin atas kesalahan yang terjadi dalam proses persidangan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut dan menganggap perkara tersebut selesai.

Menurutnya, kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi jaksa agar lebih bijak dalam menangani perkara ke depan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *