KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Bambang diduga menerima aliran dana hingga Rp. 2,5 miliar melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa skema tersebut tengah menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Ini juga menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga penggunaan money changer dilakukan sebagai upaya kamuflase sumber dana agar tidak mudah ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, Budi menegaskan penyidik masih mendalami jenis mata uang asing yang diterima serta mekanisme transaksi yang digunakan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 (tujuh) orang, termasuk Pimpinan PN Depok dan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta 2 (dua) pejabat PT. Karabha Digdaya.
Selain terjerat kasus suap perkara, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah KPK menerima laporan dari PPATK terkait aliran dana Rp. 2,5 miliar dari PT. Daha Mulia Valasindo. (Red)
.