KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat masih menjabat. Pendalaman tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, fokus pemeriksaan penyidik mulai bergeser pada pola komunikasi antara Ridwan Kamil dengan jajaran Bank BJB selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu dengan pihak BJB. Dari situ, fokus pemeriksaan kami mulai bergeser,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain komunikasi, KPK juga menelusuri aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun luar negeri. Pendalaman mencakup agenda perjalanan, pihak-pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, hingga sumber pembiayaan selama aktivitas tersebut berlangsung.
“Kami mendalami kegiatan Pak RK, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan tentu saja sumber pembiayaannya,” kata Budi.
KPK turut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi Ridwan Kamil serta pihak perusahaan penukaran uang atau money changer. Dari hasil pendalaman sementara, KPK menduga terdapat aktivitas penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021 hingga 2024.
“Dalam periode tersebut, sejauh ini kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing-rupiah dengan nilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta 3 (tiga) pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 222 miliar, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter melalui pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. (Red)
.