KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, beserta sumber pembiayaannya saat memeriksa asisten pribadinya, Randy Kusumaatmadja, Kamis 29 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, saksi dimintai keterangan terkait aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur, termasuk pembiayaan kegiatan yang dilakukan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari internal BJB dan pihak swasta, termasuk pimpinan satuan kerja audit internal, direktur money changer, hingga pejabat rumah tangga gubernur.
Penyidik mendalami proses pengadaan jasa agensi periklanan serta aktivitas penukaran valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary BJB.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Ia membantah mengetahui pengadaan iklan di BJB dan menegaskan tidak menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Menurutnya, aksi korporasi BUMD sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen teknis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 (lima) tersangka dari unsur direksi BJB dan pengendali sejumlah agensi. Dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 222 miliar. (Red)
.