KINNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Fiktif Penyamaran Dana Judi Online, Rp. 59 Miliar Disita. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dengan modus pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana hasil judi daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan 21 situs judi online aktif.
“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot kasino, judi bola, dan lainnya, serta beroperasi baik secara nasional maupun internasional,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam tahap penyidikan, polisi melakukan teknik undercover deposit atau undercover player. Dari hasil tersebut, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai sarana pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS, sementara dua perusahaan lainnya digunakan untuk menampung dana hasil judi online.
“Perusahaan-perusahaan ini sengaja dibuat menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mengaburkan asal-usul dana,” ungkap Himawan.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total nilai mencapai Rp. 59.126.460.631.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF, MR, QF, AL, dan WK. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan fiktif, pembuat dokumen palsu, pengumpul data identitas, hingga penghubung dengan merchant perjudian luar negeri.
Selain 5 tersangka, satu orang berinisial FI telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengendali pendirian perusahaan fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Himawan menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif. (Red)
.