March 4, 2026
Temuan Komnas Perempuan: Penangkapan Perempuan di Demo Agustus 2025 Tak Sesuai Prosedur

Rapat Tim Independen LNHAM Tindaklanjuti Temuan Terkait Peristiwa Unjuk Rasa Agustus 2025 (Dok: Komnas Perempuan)

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap adanya dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap 3 (tiga) perempuan yang kini berstatus tersangka dalam kasus unjuk rasa Agustus 2025.

 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LNHAM) di Kompleks Parlemen, Senin 29 Spetember 2025, menyebut penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.

 

“Situasi yang dialami tiga PBH (Perempuan Berhadapan dengan Hukum) ini ada yang ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi. Hal itu menimbulkan trauma bagi mereka dan keluarga,” ujarnya.

 

Menurut Dahlia, ketiga perempuan tersebut hadir di lokasi aksi dengan latar belakang berbeda. Ada yang hanya menonton atau berada di sekitar lokasi, namun tetap ditangkap aparat. Bahkan, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan di media sosial.

 

Selain penangkapan tanpa prosedur, mereka juga menghadapi pemeriksaan panjang tanpa penasihat hukum, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, dan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

 

Atas permintaan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Dahlia menyebut inisial ketiga perempuan itu, yakni: L, F, dan G. Dua diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya, dan satu di Bareskrim Polri. Salah satunya juga merupakan seorang ibu dengan balita berusia 2 (dua) tahun, yang kini terpaksa terpisah dari ibunya.

 

Rapat Tim Independen LNHAM

Sebelumnya, Komnas Perempuan melaporkan temuan terkait dugaan pelanggaran HAM ini dalam Rapat Koordinasi Tim Independen LNHAM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pertemuan tersebut membahas finalisasi kerangka acuan, struktur tim, dan tahapan pencarian fakta.

 

Tim Independen ini terdiri dari 6 (enam) lembaga negara, yaitu: Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI (ORI).

 

Selain dugaan penangkapan sewenang-wenang, rapat juga menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, dan perlakuan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

 

Tim Independen telah menyepakati akan bekerja hingga Desember 2025 dengan mandat memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan prinsip HAM, dalam penanganan kasus. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *