Mediasi gagal terjadi: Abaikan Kasus Perusakan Rumah di Bogor, Camat Tajurhalang Akan Dilaporkan
KINNEWS.ID, Bogor – Camat Tajurhalang-Kabupaten Bogor Ivan Pramudia, S.Sos., MM terancam akan dilaporkan ke Bupati Bogor Rudy Susmanto, oleh Teny Sinaga, melalui kuasa hukumnya di Law Firm Hasudungan Sinaga & Partners.
Ivan dianggap tidak tanggap terhadap laporan warganya terkait kasus perusakan rumah yang dilakukan AN, yang mengklaim rumah Teny Sinaga sebagai warisan keluarganya. Padahal, menurut Teny, rumah itu telah dibelinya melalui Akta Notaris PPAT Sementara melalui Camat Tajurhalang.
Kuasa Hukum menilai Camat mengabaikan pengaduan resmi dan menduga secara sengaja menghindari pertemuan dengan Teny Sinaga.
Dugaan ini muncul karena Camat Tajurhalang Ivan Pramudia, S.Sos, MM mengirimkan undangan kepada ibu Teny Sinaga untuk pertemuan mediasi dengan cara yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena hanya dikirimkan secara elektronik dan kurang dari 24 jam sebelum pertemuan.
Undangan Dikirim Secara Tidak Prosedural
Sebelumnya, dalam pesan elektronik Teny Sinaga diundang datang ke kantor Camat pada tanggal 31 Januari 2025 pukul 09:00 WIB, untuk acara Gelar Materi serta Bukti dan audit Administrasi atas Pengajuan Altas Hak (an. Ibu Ibu Teny Sinaga).
Hal ini oleh Kuasa Hukum diklaim melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf “e” pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Azas Transparansi dan Azas Partisipasi, dengan memaksa warga untuk menghadiri undangan hanya dalam waktu kurang dari 1 (satu) hari kerja.
“Hal itu jelas mengindikasikan bahwa dengan sengaja Camat Tajur Halang telah berusaha menghindari pertemuan yang sesungguhnya dengan kilen kami” ungkap salah satu perwakilan Law Firm Hasudungan Sinaga & Partners.
Kuasa Hukum menegaskan, undangan resmi Pemerintah seharusnya diberikan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelumnya. Atas tindakan itu, mereka meminta Bupati Bogor mencopot Camat Tajurhalang Ivan Pramudia dari jabatannya, atas kinerjanya yang dianggap tidak melayani warganya dengan sebagaimana mestinya, serta mengabaikan dan/atau tidak mau mendengar pengaduan warga.
Kasus akan dibawa ke Mabes Polri
Selain masalah administratif, laporan polisi terkait kasus pengrusakan rumah yang diajukan ke Satreskrim Polres Metro Depok setahun lalu juga mandek. Meski bukti sudah diserahkan, hingga kini perkara belum disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Kuasa Hukum menilai kasus ini di-Peti Es-kan tanpa alasan jelas. Bahkan setelah dilaporkan ke Kapolres Metro Depok pun, kasus ini masih belum juga ditanggapi.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Kuasa Hukum Teny melalui Law Firm Hasudungan Sinaga & Partners akan membawa persoalan ini ke Propam dan Irwasum Mabes Polri, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang meminta masyarakat melapor langsung jika menemukan ketidakadilan.
“Oleh sebab itu karena LP kami sudah setahun lebih tidak ada tindak lanjutnya, maka persoalan ini akan kami laporkan kepada Propan dan Irwasum Mabes Polri” ujar salah satu Kuasa Hukum Teny Sinaga.
.