Vonis 1,5 tahun Silfester Matutina belum dieksekusi, publik pertanyakan alasan (Dok: Antara)
KINNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun hingga kini belum menjalani hukumannya.
Silfester dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Majelis hakim menyatakan ia melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Meski vonis telah inkrah, Silfester belum pernah masuk penjara, bahkan sempat mangkir dari sidang peninjauan kembali.
Desakan eksekusi kembali menguat usai pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis melayangkan permohonan resmi ke Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025. Publik kini mempertanyakan mengapa perintah eksekusi belum juga dijalankan, meski Kejagung mengklaim sudah memberikan instruksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi menjadi kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Ia menolak anggapan adanya pembiaran dari Kejagung.
“Eksekusi sepenuhnya kewenangan jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan, dan Kejagung tidak melakukan pembiaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari adanya laporan 100 advokat pada Mei 2017 lalu yang menilai pernyataan Silfester mencemarkan nama baik Jusuf Kalla di ruang publik. (Red)