Tonny Renaldo Matan (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penipuan (Foto: Antara)
KINNEWS.ID, Jakarta – Polres Tangerang Selatan menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penipuan dengan kerugian total Rp. 310 juta.
Pelaku merupakan jaksa gadungan yang mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Ia ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang, Tangsel, sebelum akhirnya diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyatakan pihaknya tengah mencari kemungkinan adanya korban tambahan. Tonny diketahui menipu korban dengan menawarkan pengurusan perkara hukum, memperkuat penyamarannya dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Kajari Tangsel Apreza Darul Putra menjelaskan bahwa pelaku membawa senjata api jenis revolver yang berisi tujuh peluru. Dari pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menipu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp. 200 juta. Sisa uang lainnya masih berada di rekening pribadi pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk senpi, ponsel Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta beberapa kartu ATM. (Red)
.