KINNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan direncanakan berlangsung pada pekan depan, sekitar pertengahan Juni 2026. KPK memastikan pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dan berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan sedang difinalisasi oleh tim penyidik.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, pihak Fuad Hasan telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, lembaga antirasuah optimistis pemeriksaan dapat berlangsung sesuai agenda yang telah ditentukan.
“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Penyidikan Dimulai Sejak 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia mulai diselidiki KPK pada Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji Indonesia untuk musim haji tahun 2023 dan 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Perkembangan signifikan terjadi pada Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski nama Fuad Hasan Masyhur beberapa kali muncul dalam proses penyidikan dan sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp. 622 Miliar
Pengusutan perkara semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026. Audit tersebut menyimpulkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp. 622 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas pengusutan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Beberapa hari kemudian, Ishfah Abidal Aziz juga menyusul ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut setelah KPK mengabulkan permohonan keluarga dan mengalihkannya menjadi tahanan rumah. Namun, beberapa hari kemudian mantan Menteri Agama itu kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Dua Tersangka Baru Ditahan
Penyidikan terus berkembang hingga KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada akhir Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Keduanya resmi ditahan sejak awal Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka yang terus berjalan, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pelayanan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. (Red)