June 12, 2026
images (12)

KINNEWS.ID, Jakarta – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Pantauan di lokasi, Malaungi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.27 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam dengan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya.

Selain Malaungi, polisi juga membawa mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati, yang turut diperiksa sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Ais tampak menundukkan kepala sambil menutupi wajah menggunakan kain.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, menjelaskan bahwa keduanya dibawa ke Jakarta atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut Bowo, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus pencucian uang hasil tindak pidana narkotika jaringan Ko Erwin. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada akhir April 2026.

Lima tersangka tersebut yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik Ko Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan pengungkapan kasus narkoba kini difokuskan tidak hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga penelusuran aset-aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU.

Menurut Eko, strategi tersebut bertujuan memberi efek jera sekaligus memutus kekuatan finansial jaringan narkoba. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *