KINNEWS.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 3 (tiga) warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan praktik prostitusi online di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyampaikan bahwa ketiga perempuan tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.
“Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan,” ujar Sakti dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026 lalu.
Diamankan di Vila dan Hotel
Operasi yang dilakukan pada Sabtu 2 Mei 2026 sebelumnya, menyasar dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
EJN diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Lokasi kedua berada di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Di sana, petugas mengamankan perempuan asal Rusia berinisial AR (27) yang ditemukan sedang bersama seorang pria di dalam kamar hotel. AR tercatat baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan izin tinggal kunjungan yang sama dengan EJN dan ED.
Diduga Langgar Izin Tinggal
Ketiga WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang seharusnya digunakan untuk keperluan kunjungan, bukan untuk aktivitas komersial apalagi yang melanggar hukum.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sakti.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan keimigrasian, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, apalagi untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat
Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Red)
.