KINNEWS.ID, Makassar – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu berinisial MT. Kasus ini mencuat setelah laporan dari suaminya, Anto, pada awal Maret 2026.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO. Polisi menyatakan masih mendalami laporan guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan sindikat perdagangan orang.
“Iya benar, ada pelaporan. Kami belum dapat memberikan keterangan banyak. Biarkan kami bekerja maksimal dulu. Kami tidak ingin terduga pelaku menyembunyikan diri dan kabur,” kata Kompol Zaki Zungkar saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis, 26 Maret 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026. Anto (40) melaporkan istrinya, MT (34), atas dugaan menjual 4 (empat) anak, termasuk tiga anak kandungnya yang masih kecil dan satu bayi.
Anto mengungkapkan, dari lima anak yang dimilikinya —tiga anak kandung dan dua anak sambung— dua anak kandungnya serta satu bayi kini tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan mulai muncul ketika ia menyadari anak-anak tersebut tidak lagi berada di rumah. Ia menduga istrinya bekerja sama dengan pihak lain, termasuk mertuanya, untuk memperdagangkan anak-anak tersebut.
Menurut pengakuannya, sebelum kejadian, MT sempat berpamitan pulang ke rumah orang tuanya dengan alasan menghindari sakit di tengah musim hujan. Namun, setelah lebih dari sepekan, ia tidak kembali ke rumah.
Merasa curiga, Anto kemudian mendatangi rumah mertuanya. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati rumah tersebut sudah kosong tanpa keberadaan istri, anak-anak, maupun mertuanya.
“Saya sudah desak pulang, tapi dia tidak mau. Saya datang ke rumah mertua, tapi istri dan anak-anak saya sudah tidak ada,” ujar Anto.
Dari penelusurannya, Anto mengaku mendapatkan informasi dari Ketua RT setempat bahwa salah satu anak, sejak masih dalam kandungan diduga telah dipesan oleh seseorang sebelum lahir, bahkan disebut telah diberikan uang panjar.
“Saya dengar itu dari pak RT, katanya yang sudah panjar itu datang setelah anak lahir, tapi sempat cekcok karena bayi belum diberikan,” katanya.
Ia juga menduga bayi tersebut telah dijual, mengingat sudah dua bulan dirinya tidak pernah lagi bertemu dengan anaknya.
Selain itu, dugaan serupa juga mengarah pada anak lainnya, termasuk bayi dari keluarga iparnya yang disebut telah diambil seseorang setelah dilahirkan dengan imbalan sejumlah uang.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh pihak kepolisian.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik laporan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang.
Anto berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan menemukan keberadaan anak-anaknya, sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Red)
.