KINNEWS.ID, Jakarta – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan publik. Polemik semakin menguat setelah muncul perbandingan dengan penanganan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam kebijakan penahanan antara kedua tokoh tersebut, terutama terkait alasan kesehatan dan permohonan penangguhan penahanan.
Sorotan itu salah satunya disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mempertanyakan keputusan KPK yang mengabulkan permohonan tahanan rumah Yaqut, sementara permohonan serupa dari Lukas Enembe sebelumnya ditolak.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, lah ini YCQ orangnya sehat-sehat saja ditangguhkan,” ujar Boyamin, Minggu 22 Maret 2026.
Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe
Dalam catatan kasus, Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Ia kemudian ditahan di rutan KPK sejak 11 Januari 2023.
Selama masa penahanan, Enembe melalui tim kuasa hukumnya beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan yang disebut tidak stabil.
Namun, KPK menolak permohonan tersebut. Saat itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang serta didukung pemantauan medis yang rutin.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” kata Ali pada 25 Januari 2023.
Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga sempat mengajukan permohonan berobat ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. Namun, permintaan tersebut kembali ditolak setelah hasil asesmen medis menyatakan ia masih layak menjalani proses hukum.
“Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview dan fit to trial,” ujar Ali pada 7 Februari 2023.
Hingga akhirnya, Lukas Enembe tetap menjalani proses hukum di dalam rutan sampai divonis bersalah. Ia kemudian meninggal dunia pada 26 Desember 2023, dan seluruh perkara hukumnya dinyatakan gugur demi hukum.
Status Tahanan Rumah Yaqut
Berbeda dengan Lukas Enembe, KPK memberikan kebijakan lain kepada Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mulai ditahan pada 12 Maret 2026.
Namun, hanya berselang sekitar satu pekan, status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Perubahan status ini sempat memicu spekulasi publik karena tidak diumumkan secara langsung oleh KPK. Informasi awal justru muncul dari Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yang mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat momen Lebaran.
“Ini sih, tadi sempat nggak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia, Sabtu 21 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, KPK akhirnya memberikan klarifikasi bahwa perubahan status penahanan Yaqut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Alasan KPK: Setiap Kasus Berbeda
KPK membantah adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan kedua kasus tersebut. Disebutkan, setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Meski demikian, perbedaan kebijakan ini tetap memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai KPK perlu memberikan transparansi yang lebih kuat dalam setiap keputusan strategis, terutama yang menyangkut aspek keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Di tengah sorotan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap berjalan. KPK menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan. (Red)
.