KINNEWS.ID, Jakarta – Tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa kliennya tidak dapat dipandang sebagai tindak penganiayaan biasa. Mereka menilai peristiwa tersebut memiliki unsur kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana, berbeda dengan klasifikasi awal dari Polda Metro Jaya yang menyebutnya sebagai penganiayaan berat.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyampaikan bahwa analisis hukum yang dilakukan timnya merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 17 mengenai percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 terkait penyertaan.
Menurut Fadhil, terdapat 2 (dua) unsur utama dalam pembunuhan berencana yang dapat diidentifikasi dalam kasus ini. Pertama adalah adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia menilai penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan kesadaran pelaku terhadap dampak fatal yang dapat ditimbulkan.
“Sudah tentu pelaku mengetahui zat yang digunakan itu berbahaya apalagi ketika disiram ke orang lain,” kata Fadhil dalam keterangan pers di kantor YLBHI/LBH Jakarta, Senin 16 Maret 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa serangan yang diarahkan ke bagian vital seperti wajah dan kepala berpotensi menyebabkan kerusakan serius, termasuk gangguan pernapasan yang dapat berujung pada kematian. Selain itu, waktu kejadian yang berlangsung pada malam hari juga dinilai meningkatkan risiko fatal bagi korban.
“Ada kesengajaan menyiram air keras dan itu niat melakukan pembunuhan,” ujarnya menegaskan.
Unsur kedua yang menjadi perhatian adalah adanya perencanaan sebelum aksi dilakukan. Fadhil menilai penggunaan air keras tidak mungkin dilakukan secara spontan, karena zat tersebut tidak mudah diperoleh dalam waktu singkat. Proses memperoleh, menyimpan, hingga membawa zat berbahaya itu ke lokasi kejadian menunjukkan adanya persiapan yang matang.
Lebih jauh, ia mengungkapkan dugaan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang yang bekerja secara terorganisir dan saling berkoordinasi.
Menurut Fadhil, pelaku diduga telah melakukan pengintaian terhadap korban untuk menentukan waktu yang tepat dalam melancarkan aksi. Hal ini terlihat dari kondisi korban yang berada dalam situasi tertentu saat serangan terjadi.
“Tentu ini tidak akan berhasil tanpa perencanaan yang matang,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak, tim kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Dalam konteks hukum pidana, hal ini masuk dalam konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP baru, yang memungkinkan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang merencanakan atau mengoordinasikan kejahatan.
Fadhil menyebut bahwa aktor intelektual tersebut diduga tidak berada di lapangan, melainkan berperan dalam mengambil keputusan serta mengatur jalannya aksi.
“Kami menduga kuat ada aktor intelektual, dan perencana, dia bukan pelaku lapangan, tapi pengambil keputusan dan memimpin koordinasi,” tegasnya.
Karena korban tidak meninggal dunia, tim kuasa hukum mengkategorikan peristiwa ini sebagai percobaan pembunuhan berencana. Hal ini merujuk pada Pasal 17 KUHP baru, yang menyatakan bahwa suatu tindak pidana tetap dapat dikenakan sanksi meskipun tidak selesai, selama terdapat niat dan telah dimulai pelaksanaannya.
Dalam kasus ini, tidak meninggalnya korban dinilai bukan karena pelaku mengurungkan niat, melainkan karena adanya pertolongan medis yang cepat.
Selain analisis hukum, tim kuasa hukum juga mengungkap sejumlah temuan penting terkait barang bukti. Kuasa hukum lainnya, Airlangga Julio, menyebutkan bahwa terdapat barang bukti berupa botol yang diduga digunakan untuk menyiram air keras kepada korban. Menariknya, barang tersebut awalnya tidak ditemukan oleh aparat di lokasi kejadian.
Botol tersebut kemudian berhasil ditelusuri oleh tim kuasa hukum melalui keterangan saksi, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selain itu, aparat juga menemukan helm yang diduga milik pelaku. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri.
Airlangga menegaskan bahwa pihaknya terus bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum aktif mendampingi saksi yang diperiksa serta menjalin komunikasi dengan penyidik guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
“Sejak awal kami kooperatif, sampai saat ini kami mendampingi saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Dengan berbagai temuan dan analisis tersebut, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif. Mereka mendorong agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik perencanaan aksi tersebut. (Red)
.