KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. NA hadir hari Jumat, 20 Februari 2026 pada pukul 08.36 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini mulai disidik sejak 26 Juni 2025. KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp. 2,1 triliun. Dari nilai tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 700 miliar atau sekitar 30 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna memperlancar pemeriksaan.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan TI BRI Indra Utoyo, serta 3 (tiga) pihak lainnya dari internal BRI dan perusahaan swasta.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan mesin EDC, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Red)
.